Papayapieces – Kejaksaan Agung( Kejagung) melimpahkan 3 terdakwa permasalahan asumsi perbuatan kejahatan penggelapan dalam pengurusan aturan niaga barang timah di area Permisi RGO303 Upaya Pertambangan( IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga dengan 2022 ke Kejaksaan Negara Jakarta Selatan( Kejari Jaksel).
“ Sudah melakukan serah dapat tanggung jawab terdakwa serta benda fakta ataupun Langkah II atas 3 orang terdakwa,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis( 11 atau 7 atau 2024).
Bagi Harli, ketiga terdakwa yang dilimpahkan merupakan Amir Syahbana( AS) berlaku seperti Kabid Pertambangan Mineral Metal pada Biro Tenaga serta Pangkal Energi Mineral( ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, rentang waktu 4 Mei 2018 hingga dengan 9 November 2021. Ia ditahan di Rutan Kategori I Jakarta Pusat.
Setelah itu Rusbani( BN) berlaku seperti Kepala Biro ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rentang waktu 5 Maret 2019 hingga dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dicoba penangkapan.
Berikutnya Suranto Wibowo( SW) berlaku seperti Kepala Biro ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rentang waktu 19 Januari 2015 hingga dengan 4 Maret 2019, yang dicoba penangkapan di Rutan Kategori I Jakarta Pusat.
Berikutnya Regu Interogator ikut memberikan beberapa benda fakta yang berhubungan dengan asumsi perbuatan kejahatan yang dicoba oleh para Terdakwa antara lain benda fakta berbentuk akta, sebagian di antara lain berbentuk RGO 303 akta Persetujuan Konsep Kegiatan serta Perhitungan Bayaran( RKAB), Pesan Perintah Eksekutif Kewajiban Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Permisi Upaya Pelayanan Pertambangan( IUJP). Benda fakta elektronik berbentuk hp,” tutur Harli.